DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
I.1 PENGERTIAN DESA
I.2 KEBERADAAN DESA
I.3 INFORMASI DESA
II. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG DESA
1.
III. PENGAWASAN DESA
IV. AKUNTANSI DESA
V. KESIMPULAN
I. PENDAHULUAN
I.1 PENGERTIAN DESA
Desa atau udik, menurut definisi "universal' adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan
kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat)
atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau huta (Tapanuli) atau jorong (Sumatera Barat).
Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di
Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di
Ceribon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya
di Sumatera Barat disebut dengan nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan
Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah
dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakterisitik adat istiadat
desa tersebut. Hal ini merupakan pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal
usul dan adat istiadat setempat.
I.2 KEBERADAAN DESA
I.3 INFORMASI DESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar