Minggu, 26 April 2015

PEMERINTAHAN DESA

DESA

DAFTAR ISI


I.    PENDAHULUAN
      I.1 PENGERTIAN DESA
      I.2 KEBERADAAN DESA
      I.3 INFORMASI DESA

II.   UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG DESA
       1.
III.  PENGAWASAN DESA
IV. AKUNTANSI DESA
V.   KESIMPULAN



I.    PENDAHULUAN
      I.1 PENGERTIAN DESA
            Desa atau udik, menurut definisi "universal' adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
            perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di 
            Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan 
            kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) 
            atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau huta (Tapanuli) atau jorong (Sumatera Barat). 
            Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di 
            Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di 
            Ceribon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

            Sejak diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya 
            di Sumatera Barat disebut dengan nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan 
            Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah 
            dan  institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakterisitik adat istiadat 
            desa tersebut. Hal ini merupakan pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal 
            usul dan adat istiadat setempat.

       I.2 KEBERADAAN DESA
             
      I.3 INFORMASI DESA

     




























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar