Jasa Akuntan Publik Yang Malpraktek
Pada pagi hari Senin tanggal 30 Maret 2015 pada pukul 10.00 wib mendapat telepon dari seseorang, yang memintah KAP saya untuk menandatangani sebuah laporan akuntan publik tanpa melakukan proses audit yang diperuntukkan untuk sebuah perusahaan Bank, saya menolak permintaan tersebut, kenapa? karena perbuatan tersebut adalah pekerjaan malpraktek. Yang menjadi renungan buat saya adalah:
1. Bagaimana perbankan masih mau menerima hasil laporan auditor yang sama sekali tidak berhubungan dengan auditor independen yang menandatangani hasil laporan auditor dimaksud?.
2. Bagaimana sebuah perusahaan mau menandatangani laporan yang disusunnya sendiri tanpa dilaksanakannya suatu proses audit?.
3. Bagaimana sebuah KAP mau menandatangani laporan auditor independen tanpa melakukan proses audit?
4. Bagaimana sebuah organisasi IAPI selalu tutup mata akan hal seperti ini?.
5. Bagaimana sebuah lembaga pemerintahan masih tutup mata akan hal malpraktek ini?
Saya sangat berpikir panjang bagaimana hal ini bisa dilakukan, dan sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran, maka saya mensyalir bahwa praktek-prakte seperti ini masih ada karena calon klien masih ada yang berani meminta auditor untuk membuat laporan auditor yang bodong. Kelemahan memang telah terjadi atas praktek audit di NKRI ini di mana pemerintah terlalu mengekang para praktisi auditing, dapat kita mengetahui dengan membaca UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Maka para Akuntan Publik (AP) semakin terlemahkan termasuk pula organisasinya karena mereka patuh dan tunduk pada pemerintah. Sebaiknya AP harus benar-benar independen baik dari segi in fact nya maupun dari segi in appearance nya.
Praktek seperti ini sangat sulit untuk diketahui oleh pihak organisasi, pemerintah maupun pihak lainnya yang berpentingan karena tiga pihak saling bekerjasama yaitu klien, auditor dan pihak ketiga (ms. bank). Jika auditor malpraktek hal ini akan hanya sampai pada yang pertama adalah organisasi yaitu dewan kehormatannya, semestinya jika ada unsur pidana maka harus disampaikan kepada lembaga pengadilan setempat.
Jika praktek-praktek seperti ini masih akan berlanjut di NKRI ini maka jasa akuntan publik itu hanya sebagai lipstik saja dan kesia-siaan juga.
Selamat membaca dan bermanfaat buat kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar