Kamis, 23 Juli 2015

Apakah itu Kantor Akuntan Publik?

Jika kita berbicara tentang akuntan publik maka terdapat dua unsur yang penting diperhatikan yaitu:
  1. Kantor Akuntan itu sendiri
  2. Akuntan Publik
ad (1) Kantor Akuntan Publik adalah kantor yang menyelenggarakan berbagai jasa-jasa yang dapat
          diberikannya sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011. Kantor akuntan publik merupakan suatu
          bentuk hukum badan usaha yang di Indonesia berbentuk kantor akuntan publik perseorangan
          atau persekutuan.
ad(2) Akuntan Publik adalah orang atau pelaksana yang dapat bertindak sebagai pimpinan partner
          atau partner dalam suatu kantor Akuntan Publik, Akuntan publik sering disebut auditor 
          eksternal atau auditor saja. Persyaratan untuk menjadi Akuntan Publik mempunyai persyaratan 
          sebagai berikut:
  1.  Lulusan perguruan tinggi S1/Akuntansi dari perguruan tinggi 
  2. Mempunyai gelas Chartered Accountant (CA)
  3. Mempunyai sertifikat Akuntan Publik (CPA)
  4. Berpengalaman di bidang auditing paling lama 3 tahun
  5. Memperoleh surat pengalaman dari lembaga yang berwenang.
Jasa akuntan publik tidak seperti jasa profesi lainnya, jasa ini mempunyai hubungan dengan kliennya sebagai berikut:


             

Jadi lagunya : maju tak gentar membela USERS   bukan maju tak gentar membela yang MEMBAYAR   

Cara memperoleh jasa akuntan publik tidak seperti membeli barang/jasa lainnya, tetapi jasa ini mempunyai tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Berkomunikasi dengan mengirimkan surat permintaan akan kebutuhan jasa akuntan publik oleh calon klien, sekaran ini biasanya dikirimkan ke email KAP dan menginformasikannya melalui telep/HP.
  2. Melakukan kunjungan ke calon klien sesuai dengan waktu yang telah diinformasikan pada surat calon klien yang telah diterima oleh KAP, kunjungan ini sdh termasuk audit pendahuluan/preliminary audit yaitu berupa penjelasan tujuan audit, jasa yang diperlukan, analisa yang sederhana dari infromasi keuangan yang telah disajikan oleh calon klien, agreement fee yang disepakati atau kemungkinan tidak layak untuk diaudit.
  3. KAP segera akan mengirimkan surat penugasan/engagement letter yang sdh ditandatanganinnya dan untuk ditanda tangani oleh calon klien.
  4. Setelah ditandatangani dan melaksanakan sebagian dari engagement letter khususnya tentang fee maka AP segera akan melaksanakan semua tahap pendahuluan audit dan tahap audit pekerjaan lapangan.    
  5. Hasil akhir dari suatu audit adalah laporan auditor independen
 JIKA ADA KAP/AP TDK SEPERTI INI MAKA DIANGGAP MALL PRAKTEK APALAGI ADA YANG HANYA MENANDATANGANI LAPORAN AUDIT SAJA.









 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar