- Kantor Akuntan itu sendiri
- Akuntan Publik
diberikannya sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011. Kantor akuntan publik merupakan suatu
bentuk hukum badan usaha yang di Indonesia berbentuk kantor akuntan publik perseorangan
atau persekutuan.
ad(2) Akuntan Publik adalah orang atau pelaksana yang dapat bertindak sebagai pimpinan partner
atau partner dalam suatu kantor Akuntan Publik, Akuntan publik sering disebut auditor
eksternal atau auditor saja. Persyaratan untuk menjadi Akuntan Publik mempunyai persyaratan
sebagai berikut:
- Lulusan perguruan tinggi S1/Akuntansi dari perguruan tinggi
- Mempunyai gelas Chartered Accountant (CA)
- Mempunyai sertifikat Akuntan Publik (CPA)
- Berpengalaman di bidang auditing paling lama 3 tahun
- Memperoleh surat pengalaman dari lembaga yang berwenang.
Jadi lagunya : maju tak gentar membela USERS bukan maju tak gentar membela yang MEMBAYAR
Cara memperoleh jasa akuntan publik tidak seperti membeli barang/jasa lainnya, tetapi jasa ini mempunyai tahap-tahap sebagai berikut:
- Berkomunikasi dengan mengirimkan surat permintaan akan kebutuhan jasa akuntan publik oleh calon klien, sekaran ini biasanya dikirimkan ke email KAP dan menginformasikannya melalui telep/HP.
- Melakukan kunjungan ke calon klien sesuai dengan waktu yang telah diinformasikan pada surat calon klien yang telah diterima oleh KAP, kunjungan ini sdh termasuk audit pendahuluan/preliminary audit yaitu berupa penjelasan tujuan audit, jasa yang diperlukan, analisa yang sederhana dari infromasi keuangan yang telah disajikan oleh calon klien, agreement fee yang disepakati atau kemungkinan tidak layak untuk diaudit.
- KAP segera akan mengirimkan surat penugasan/engagement letter yang sdh ditandatanganinnya dan untuk ditanda tangani oleh calon klien.
- Setelah ditandatangani dan melaksanakan sebagian dari engagement letter khususnya tentang fee maka AP segera akan melaksanakan semua tahap pendahuluan audit dan tahap audit pekerjaan lapangan.
- Hasil akhir dari suatu audit adalah laporan auditor independen