Selasa, 31 Maret 2015

Jasa Akuntan Publik Yang Malpraktek

Pada pagi hari Senin tanggal 30 Maret 2015 pada pukul 10.00 wib mendapat telepon dari seseorang, yang memintah KAP saya untuk menandatangani sebuah laporan akuntan publik tanpa melakukan proses audit yang diperuntukkan untuk sebuah perusahaan Bank, saya menolak permintaan tersebut, kenapa? karena perbuatan tersebut adalah pekerjaan malpraktek. Yang menjadi renungan buat saya adalah:
1. Bagaimana perbankan masih mau menerima hasil laporan auditor yang sama sekali tidak berhubungan dengan  auditor independen yang menandatangani hasil laporan auditor dimaksud?.
2. Bagaimana sebuah perusahaan mau menandatangani laporan yang disusunnya sendiri tanpa dilaksanakannya suatu proses audit?.
3. Bagaimana sebuah KAP mau menandatangani laporan auditor independen tanpa melakukan proses audit?
4. Bagaimana sebuah organisasi IAPI selalu tutup mata akan hal seperti ini?.
5. Bagaimana sebuah lembaga pemerintahan masih tutup mata akan hal malpraktek ini?

Saya sangat berpikir panjang bagaimana hal ini bisa dilakukan, dan sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran, maka saya mensyalir bahwa praktek-prakte seperti ini masih ada karena calon klien masih ada yang berani meminta auditor untuk membuat laporan auditor yang bodong. Kelemahan memang telah terjadi atas praktek audit di NKRI ini di mana pemerintah terlalu mengekang para praktisi auditing, dapat kita mengetahui dengan membaca UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Maka para Akuntan Publik (AP) semakin terlemahkan termasuk pula organisasinya karena mereka patuh dan tunduk pada pemerintah. Sebaiknya AP harus benar-benar independen baik dari segi in fact nya maupun dari segi in appearance nya. 
Praktek seperti ini sangat sulit untuk diketahui oleh pihak organisasi, pemerintah maupun pihak lainnya yang berpentingan karena tiga pihak saling bekerjasama yaitu klien, auditor dan pihak ketiga (ms. bank). Jika auditor malpraktek hal ini akan hanya sampai pada yang pertama adalah organisasi yaitu dewan kehormatannya, semestinya jika ada unsur pidana maka harus disampaikan kepada lembaga pengadilan setempat.

Jika praktek-praktek seperti ini masih akan berlanjut di NKRI ini maka jasa akuntan publik itu hanya sebagai lipstik saja dan kesia-siaan juga.
Selamat membaca dan bermanfaat buat kita semua.

Senin, 02 Maret 2015

CARA UNTUK MENDAPATKAN/MEMANFAATKAN JASA-JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Akuntan publik bukanlah sebagai jasa kontraktor/contractor services tetapi merupakan jasa penugasan/engagement services. Hal ini perlu saya jelaskan karena banyak para pengguna jasa-jasa akuntan publik dengan serta merta meminta agar mengirimkan penawaran harga dalam rangka penggunaan jasa akuntan publik. Dalam hal ini ada tahap-tahap yang semestinya dimengerti oleh para calon pengguna jasa-jasa akuntan publik ini untuk sampai pada penyampaian keberadaan dari fee atas jasa yang akan diberikan yaitu:

  1. Calon klien mengirimkan surat permintaan ke alamat kantor akuntan publik sehubungan dengan jasa yang akan diperlukan di perusahaan mereka. Saya lampirkan pada lampiran 1
  2. Setelah surat diterima oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bersangkutan baru dilakukan komunikasi, yang dalam hal ini sudah mulai pekerjaan pendahuluan yang merupakan pertemuan calon klien dan KAP.
  3. Setelah pertemuan dimaksud pada poin (2) maka KAP (sebenarnya yang membuatnya adalah calon klien tapi dibantu oleh KAP) baru mengajukan surat penugasan fee/engagement letter  yang akan disepakati bersama.
  4. Setelah pada poin (3) disetujui oleh calon klien maka jasa akuntan publik akan segera dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan jasa oleh calon klien dan KAP. 
          Akuntan publik dapat memberikan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh klien yaitu:
  1. Audit atas laporan keuangan/audit on financial statements
  2. Reviu atas laporan keuangan/review on financial statements
  3. Asurans lainnya misalnya penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen dan perpajakan/other assurances for example bookkeeping, tax and management consulting.
Perusahaan bebas memilih jasa yang diperlukan tergantung kebutuhan mereka dan dibantu oleh akuntan publik untuk menjelaskan manfaat yang akan mereka peroleh dari jasa dimaksud.

Lampiran 1

Yth:

Dengan ini kami dari PT ............... mohon bantuan kantor jasa akuntan publik yang bapak/ibu pimpin, untuk melakukan jasa audit atas laporan keuangan yang berakhir ............ dan ............. 

Adapun perusahaan kami adalah PT ................ yang bergerak di bidang ................., yang berdiri sejak tahun ............

Melalui surat ini, besar harapan kami atas kesediaan bapak/ibu dalam rangka ......... Untuk informasi dan data lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui telp/hp no. ..............atas nama .................... atau email, ke email kami ke:............................

Terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Salam,